DKPP Vonis Bersalah 3 Anggota KPU Kalsel

Banjarmasin : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Tiga Komisioner KPU Kalimantan Selatan bersalah dan mendapatkan sanksi. Sedangkan 2 orang Komisioner KPU Kalsel lainnya namanya direhabilitasi.

Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Mahyuni saat dikonfirmasi RRI di Banjarmasin membenarkan,bahwa putusan dari DKPP terkait gugatan mereka terhadap KPU Kalsel sudah disampaikan kemarin di Jakarta. Gugatan yang disampaikan Bawaslu Kalsel tersebut tentang penetapan KPU Kalsel yang menyatakan Yadi Ilhami dari Partai Demokrat memenuhi syarat (MS) sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Ahmad Bisung yang meninggal dunia. Padahal menurut Bawaslu Kalsel Yadi Ilhami tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab yang bersangkutan adalah aparatur Sipil Negara di Kemenag Banjarbaru.

Selanjutnya menurut Bawaslu Kalsel, Yadi Ilhami waktu Pemilu Legislatif 2014 lalu memang mengundurkan diri dari ASN,namun setelah tidak terpilih mengaktifkan kembali menjadi ASN.

" setelah melalui sidang dan rapat pleno putusannya sudah keluar dan gugatan Bawaslu Kalsel diterima DKPP, " ungkap Mahyuni, Selasa (29/8/2017).

Berikut sebagian putusan salinan DKPP :

MEMUTUSKAN

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Samahuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan;

3. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II atas nama Hairansyah dan Teradu III atas nama Nur Kholis Majid selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan;

4. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Masyitah Umar dan Teradu V atas nama Sarmuji selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan sejak Putusan ini dibacakan;

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan

6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.