PARLEMEN DESA DI KABUPATEN BANJAR


 
Badan Permusyawaratan Desa  atau di singkat  BPD pada dasarnya memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintah desa khususnya  dalam membuat keputusan desa,dalam hal ini BPD bisa juga di anggap sebagai ”parlemen”-nya  desa. Oleh karena itu mengingat pentingnya Badan Permusyawarata Desa dalam upaya membangun dan mengembangkan kehidupan masyarakat desa, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Orientasi Tugas Badan Permusyawaratan Desa yang di adakan di Wisma Sultan Sulaiman pada hari Rabu ( 24/12).
Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh Beserta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Raudatul Janah ini bertujuan untuk memberikan pengertian lebih dalam tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga lembaga ini dapat berjalan dengan baik dalam pelaksanakan fungsi pemerintahan desa.Oleh karena itu peserta mengikuti kegiatan ini sebagian besar merupakan tokoh masyarakat yang terpilih sebagai anggota BPD Kabupaten Banjar periode 2014-2020.
 Mengawali orientasi ini Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Banjar Hj Raudatul Janah dalam paparannya tentang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa menjelaskan bahwa pengertian BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang bedasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis.Dan juga menurutnya bahwa Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Dalam Hal ini Hj Raudatul Janah menegaskan bahwa tugas utama BPD adalah melaksanakan musyawarah atau rapat membahas roda pemerintahan desa atau pun permasalahan di desa.Oleh karena itu setiap Anggota BPD diwajibkan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,kelompok maupun golongan.
Disela Sambutannya Bupati Banjar mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya Orientasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, karena kegiatan ini adalah salah satu upaya bersama untuk meningkatkan kwalitas dan kapasitas anggota BPD yang baru di bentuk periode 2014-2020, sehingga dapat memahami tugas, fungsi dan mekanisme atau pola kerja BPD.
“Badan Permusyawaran Desa selaku lembaga Perwakilan Rakyat di tingkat desa diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah desa yang di pimpin Pembakal dalam membahas hal-hal strategis seperti perencanaan pembangunan desa, penyusun APBDes, serta menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat desa”Ungkap Khairul Saleh di akhir sambutannya