Dampak Gugatan Pilpres Di MK, Seluruh Kotak Suara Di Kalsel Dibuka


Sesuai surat edaran KPU RI seluruh KPU Kabupaten/ Kota di Kalimantan Selatan diperintahkan untuk membuka kotak suara hasil pilpres 2014 guna mengambil alat bukti berupa  formulir c satu ,c 7 , A 5 dan DPTB  sebagai bukti yang akan digunakan KPU  pada sidang di Mahkamah Konstitusi/MK . 

Sementara itu , terkait hal tersebut KPU  Kabupaten Banjar sejak Rabu lalu hingga hari Jumat kemaren melakukan pembukaan kotak suara yang digunakan pada pelaksanaan pemungutan suara pilpres 2014. Ketua Panwaslu Babupaten Banjar Edy Ariansyah yang mengawasi jalannya proses pembukaan kotak suara tersebut mengatakan pihaknya melakukan fungsi pengawasan terhadap proses pembukaan kotak suara sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. " jumlah kotak suara yang dibuka di Kabupaten Banjar sebanyak 1173 kotak suara,"tegas Edy Ariansyah  sambil menunjuk Kotak suara yang telah dibuka ( 15/08/2014).

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah yang menyaksikan proses pembukaan kotak suara di gudang KPU tersebut  mengatakan pihaknya hanya menjalankan perintah surat edaran dari KPU dan KPU  Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembukaan kotak suara yang dilakukan seluruh KPU Kabupaten /Kota di Kalimantan Selatan akan digunakan di MK untuk menghadapi Gugatan Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut satu Prabowo - Hatta yang saat ini terus bergulir.