Kampanye Di Masa Tenang " Pidana Pemilu "

Mulai Besok Hari Minggu 6 Juli 2014 sudah memasuki masa tenang jelang Pilpres Rabu 9 Juli 2014. " Dilarang  berkampanye dimasa tenang, jika melakukan maka di katagorikan sebagai tindak Pidana Pemilu," tegas Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie di Banjarmasin (04/07/2014).

Selain itu jelas Azhar Ridhanie juga dilarang mengeluarkan hasil survei di masa tenang.