Badan Pengawas Keauangan Dan Pembangunan( BPKP ) Kalimantan Selatan menjadi mediator sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan TNI Angkatan Udara .
Proses perluasan bandara syamsudinnoor di banjarbaru kalimantan selatan hingga saat ini belum dimulai akibat belum rampungnya masalah pembebasan lahan dengan masyarakat. Sementara Itu lahan disekitar bandara yang rencananya juga akan digunakan untuk perluasan bandara , saat ini ada dua di klaim kepemilikan ,yakni diakui sebagai lahan pemerintah provinsi kalimantan selatan dan klaim dari TNI Angkatan Udara .
Terkait hal itu kedua belah pihak akhirnya menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan / BPKP kalimantan selatan sebagai mediator untuk mencari solusi . sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. " kedua belah pihak, baik TNI AU maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sama sama tidak memiliki surat kepemilikan yang sah secara hukum, berupa sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional / BPN," tegas Kabid Investigasi BPKP Kalimantan Selatan Muhammad Hasan Riyadi di Banjarbaru ( Rabu/11/06/2014).
Selanjutnya muhammad hasan riyadi mengungkapkan pihaknya berusaha memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak sesuai dengan hukum yang berlaku ,sehingga kepemilikan atas lahan yang diperebutkan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum.