TNI AU Dan Pemprov Kalsel Saling Klaim Kepemilikan Tanah Di Sekitar Bandara Syamsudin Noor


Badan Pengawas Keauangan Dan Pembangunan( BPKP ) Kalimantan Selatan  menjadi mediator sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan TNI Angkatan Udara .

Proses perluasan bandara syamsudinnoor di banjarbaru kalimantan selatan hingga saat ini belum dimulai  akibat belum rampungnya masalah pembebasan lahan dengan masyarakat.  Sementara Itu lahan disekitar bandara yang rencananya  juga akan digunakan untuk perluasan bandara ,  saat ini ada dua  di klaim kepemilikan ,yakni diakui sebagai lahan pemerintah provinsi  kalimantan selatan dan klaim dari TNI Angkatan Udara . 

Terkait hal itu kedua belah pihak akhirnya menyerahkan persoalan tersebut ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan  / BPKP kalimantan selatan sebagai mediator untuk  mencari solusi . sehingga tidak ada  pihak yang dirugikan. "  kedua belah pihak, baik TNI AU  maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sama sama  tidak memiliki surat kepemilikan yang sah secara hukum, berupa sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional / BPN," tegas Kabid Investigasi BPKP Kalimantan Selatan Muhammad Hasan Riyadi di Banjarbaru ( Rabu/11/06/2014).

Selanjutnya muhammad hasan riyadi mengungkapkan pihaknya berusaha memberikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak sesuai dengan hukum yang berlaku ,sehingga  kepemilikan atas lahan yang diperebutkan tidak bertentangan dengan aturan dan hukum.