Waspadai Kejahatan via Internet Dan Memahami Cyber law


Waspadai Kejahatan via Internet -1 cyber-law
Berhati-hati dan yakinkan diri anda selaku pengguna, untuk membuka identitas dan data pribadi terutama yang menyangkut privacy bagi diri dan keluarga anda sendiri




Waspadai Kejahatan via Internet-2 cyber-law
Melakukan tindakan transaksi bank ilegal melalui internet [internet banking] bagi perorangan yang mungkin mengancam keamanan nasional [bisa jadi suatu transaksi pencucian uang] yang dapat dituntut dimuka hukum pada banyak negara


Waspadai Kejahatan via Internet-3 cyber-law
Setiap situs yang memungkinkan si-pengunjungnya bisa mendownload tanpa memperoleh izin yang tepat, dapat dituntut di muka hukum atau bahkan ditutup. Contohnya Napster.com yang telah ditutup karena alasan ini



Waspadai Kejahatan via Internet-4 cyber-law
Mengirimkan virus melalui website atau email adalah juga suatu kejahatan cyber, yang bisa mengakibatkan kerusakan serius untuk jaringan atau perangkat computer



Waspadai Kejahatan via Internet-5 cyber-law
Mengirimkan pesan massal yang dapat mempengaruhi jaringan dan kotak [email] atau dikenal dengan spamming. Amerika serikat memperkenalkan CAN-SPAM Act Tahun 2003 yang memungkinkan untuk menuntut dimuka hukum seorang pengirim spam


Waspadai Kejahatan via Internet-6 cyber-law
Mencuri informasi pengguna (phising) dan meniru pengguna (ID pencurian) adalah kejahatan cyber serius



Waspadai Kejahatan via Internet-7 cyber-law
Menduplikasi suatu muatan [konten] atau perangkat lunak [software] yang termuat dalam suatu CD atau DVD yang dilindungi Hak Cipta serta mendistribusikan [secara tidak sah] melalui internet, tindakan ini-pun dapat dituntut dimuka hukum


Waspadai Kejahatan via Internet-8 cyber-law
Mendownload secara ilegal [tidak sah] dan mendistribusikan sesuatu produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual atau artikel hak cipta [yang didistribusikan tanpa seizin pencipta], adalah juga merupakan kejahatan cyber, dan mereka yang melakukan tindakan ini dapat dituntut dimuka hukum



Waspadai Kejahatan via Internet-9 cyber-law
Berhati-hati agar tidak mengirimkan pesan-pesan yang bersifat menyerang dan bisa menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna internet pada negara lain. Artikel yang bernuansa sensitif seperti menyinggung [menghina] agama, politik, warna-kulit, kebangsaan dan lain-lain, pornografi anak atau-pun meng-upload materi serangan lain, dapat dianggap sebagai kejahatan yang melanggar hukum di banyak negara



Waspadai Kejahatan via Internet-10 cyber-law
Jangan mengakses suatu situs [website] yang tidak disetujui oleh Pemerintah Negara Indonesia



Waspadai Kejahatan via Internet-11 cyber-law
Jangan memasuki dan mengadakan transaksi ke wilayah Yurisdiksi Hukum internet yang tak jelas, dapat saja terjadi seorang pengguna tunduk pada ketentuan hukum dimana ia berada, atau-pun ia 'tertarik' dan harus tunduk pada yurisdiksi hukum negara lain, yang disebabkan ketentuan hukum negara yang dikunjungi mengatur secara tegas penentuan yurisdiksi dimaksud.