Sosialisasi Toleransi Antar Umat Beragama Di Kecamatan Gambut

SOSIALISASI PENINGKATAN TOLERANSI DAN KERUKUNAN
DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA KEC. GAMBUT

Martapura (13/12) Kabupaten Banjar merupakan wilayah yang mayoritas memiliki masyarakata yang mayoritas beragama muslim, akan tetapi dibalik itu ada beberapa masyarkat yang beragama non muslim ataupun kepercayaan yang bermukim di Kabupaten Banjar, oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah tertentu agar keaneka ragaman agama ini tetap hidup rukun dan saling bantu membantu
Salah satunya dengan melaksanakan Sosialisai dan Kali ini KESBANGPOL Kabupaten Banjar bekerja sama dengan pihak Kodim 1006 , Kejaksaan Kabupaten Banjar dan Kementrian Agama Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Di Aula Kantor Kec.Gambut
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Gambut Drs.Abdul Razak M,ap, Kabid Ketahanan ,Seni Budaya , Agama ,Ekonomi dan Kemasyarakan Drs H.Arbudin Msi. Narasumber dari Kodim 1006 Sersan Jumarudin , Narasumber Kementrian Agama H.Ahmad Syahmiran , Narasumber Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad fadlan ,Unsur Muspika , Lurah dan Masyarakat Se –kecamatan Gambut.
Sosialisasi Peningkatan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama ini diawali oleh Kodim 1006 , Sersan Jumradin Mengatakan Perlunya pengenalan, pemahaman dan penghayatan Empat Pilar Negara. Empat Pilar Negara tersebut adalah Pancasila sebagai Dasar Negara dan Landasan Ideologi Bangsa, Undang Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, masyarakat yang beradab dan cerdas adalah memahami betul makna perbedaan, karena perbedaan itu sendiri datangnya dari Sang Pencipta. Perbedaan ada agar setiap manusia saling kenal mengenal, saling belajar dan harga menghargai.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Kementrian Agama Kabupaten Banjar , dimana H.Ahmad Syahmiran sebagai narasumber yang membahas tentang pendirian tempat ibadah , Ahmad Syamhiran mengatakan syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah agar di belakangnya tidak ada sengketa. Yakni, penganut agama tertentu yang ingin membangun tempat ibadah minimal berjumlah 90 orang berdomisili tetap dan disertai KTP, didukung oleh sekurang-kurangnya 60 orang penduduk sekitar, mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten dan rekomendasi dari Kanwil Departemen Agama Kabupaten setempat. Ia juga menghimbau kepada tiap pengurus tempat ibadah, khususnya Mesjid maupun Mushalla yang didirikan di bawah tahun 2006, apabila syarat-syarat administrasinya tidak ada maka secepatnya harus dilengkapi untuk diverifikasi oleh pihak Kementrian Agama.
Dan sosilaisasi terakhir adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang narasumbernya adalah Muhammad fadlan, Ia menjelaskan tugas Kejaksaan Negeri dalam mengawasi kerukunan umat beragama dengan pasal-pasal, undang-undang hukum hingga tuntutan. Mereka juga membidangi masalah Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), apabila ada aliran-aliran yang meresahkan warga, maka pihak kejaksaan akan menempuh langkah-langkah, baik bersifat persuasif, preventif hingga refresive.(Ronie)
Martapura, 13 Desember 2012
Kasubbag Publikasi Bagian Humas Setda Banjar


Yanto Sugianto
NIP. 195701011982031034