Defenisi Dan Pengertian Cyber Law


Cyber Law terdiri dari dua kata, yaitu cyber dan law. Cyber adalah istilah yang biasa digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Sedangkan law berarti kejahatan hukum atau aturan. Jadi Cyber Law dapat diartikan sebagai “hukum yang tumbuh dan berkuasa dalam medium cyberspace.

Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

source : Kamus Komputer dan Teknologi & net