AKUNTABILITAS BANTUAN SOSIAL PENTING BAGI TRANSPARANSI PENGGUNAAN ANGGARAN

SEGALA BANTUAN SOSIAL DARI PEMKAB HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN


Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi dan menjamin program pemberian hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Banjar tepat sasaran, Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Selasa, 11 Desember 2012 bertempat di Aula Barakat Martapura.


Kepala Bagian Kesra Setda Banjar Drs. H. Aspihani, M.AP menegaskan, kegiatan ini nantinya akan menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan para penerima hibah dan bantuan sosial untuk melaksanakan dan mengawal pelaksanaan Permendagri yang telah diberlakukan.

Mantan Camat Kertak Hanyar ini menjelaskan, dengan demikian nantinya akan terwujud proses penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial berjalan tertib, aman dan lancar. Ia juga berharap mendapat dukungan dari para penerima hibah dan bansos sehingga semua bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan secara fakta interitas yang ada.

Sementara bertindak sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut adalah Assisten Ekobang dan Kesra Setda Banjar Dr. Hary Supriyadi, SH, MA dan Sekretaris Dinas PPKAD Kab. Banjar Drs. H. Gusti Rahmadi.Dalam kesempatan tersebut Dr. Hary Supriadi menjelaskan semua jenis bantuan sosial dan hibah di kabupaten Banjar harus mengacu dan mentaati Permendagri Nomor 32 tahun 2011 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemebrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Semua Kabupaten/Kota di Kalimantan selatan dalam penyaluran pemberian hibah dan bantuan sosial berpedoman pada Permendagri tersebut, karena permendagri ini dianggap telah menjelaskan semua mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial.


Pada giliranya Rahmadi menjelaskan, semua penerima hibah dan bantuan sosial dituntut untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diberikan pemerintah daerah. Pertanggung jawaban nantinya harus sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Ketua organisasi dengan pemerintah daerah.
Semua ini juga dilengkapi dengan pernyataan surat pertanggungjawaban, fakta integritas yang akan mengatur kedua belah pihak antara pemerintah daerah dan penerima hibah dan bansos agar tidak terjagi hal-hal yang dianggap merugikan kedua belah pihak.