Bantuan Langsung (Block Grant)


Bantuan Langsung (Block Grant)
Program Kecakapan Hidup
Di lingkungan Ditjen PNFI



1. Kriteria Sekolah/Lembaga Kemasyarakatan Yang Dapat Bantuan
Memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi.
Memiliki domisili yang jelas.
Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Mempunyai struktur organisasi.
Pemanfaatan sarana dan prasarana diperuntukkan bagi WNI.
Penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan
yang berlaku.

Potensi Penyimpangan

1. Legalitas lembaga dari segi pendirian.
2. Obyektivitas penilaian proposal.
3. Kepatuhan terhadap perjanjian.
4. Proporsionalitas alokasi bantuan.
5. Lembaga fiktif, kegiatan fiktif, atau sasaran fiktif.
6. Penggunaan dana tidak sesuai proposal.
7. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
8. Keterlambatan pertanggungjawaban.
9. Ketidakbenaran isi laporan.
10. Ketidaklengkapan bukti penggunaan dana.
11. Ketidakpatuhan mengembalikan dana yang tidak
digunakan.