Surat keputusan walikota Banjarmasin nomor 163 tahun 2012 tentang pengaturan jam operasional mobil barang masuk kedalam kota Banjarmasin batal dilaksanakan akibat penolakan para sopir truk dan paranpengusaha ekspedisi. SeyogyanyanSK walikota tersebut diberlakukan pada 18 juni lalu dan didalam SK itu dijelaskan truk berbadan besar seperti kontainer,trailer,fuso dan sejenisnya tidak boleh memasuki kota Banjarmasin dari jam 06.00 s/d 22.00 dan untuk truk sedang seperti PS dan sejenisnya dari jam 06.00 s/d 09.00 waktu Indonesia tengah .Kemudian truk yang mendapat dispensasi atas SK Tersebut adalah truk pengangkut BBM, truk molen atau mixer, truk pengangkut bahan peledak kelas 1,