Maraknyakasuskriminalisasiberkaitandenganberbagaikepentinganpolitikdanparapolitisi, yang kemudianbermuarapadakasushukum, merupakanperistiwahukum paling pentingsejak 2001 hingga 2010.Bisadimaklumimengingatisupemberantasankorupsi, kolusidannepotismemerupakanbagiandari agenda reformasi yang diamanatkanmelaluiundang-Undang.
Yang menarikdarifenomenapenegakanhukumini, parasubyekhukum yang terlibatpadaumumnyaberlatarbelakangpolitisipartaidanpejabatpublik.Dan, kasus Bailout Bank Century, hinggakinibisadikatakansebagaipuncakgunungessekaligus yang paling banyakmengundangkontroversipublik.
Selainitu, kasus Bank Century harusdiakuimerupakankasus yang paling menggelisahkanbagiparasubyekhukum yang terlibat, apalagibagiparasubyekhukum yang sudahmenjaditerdakwadarikasus-kasussebelumnya.
Selintas, dinamikainihanyasekadarpersoalanbiasauntukmenegakkannilai-nilaikeadilandanhukum.Namunpadasisilain, berbagaifenomenapenegakanhukuminitelahdirusakolehtujuansepihakdariparapenegakhukumdengandalihmenggunakanjalurhukum. Menurutpenulis, haliniperludicermati.
PrinsipHukum
Ada beberapacatatanpentingberkaitandengansoalini.Pertama, ‘azaspradugatakbersalah’ seakantidakberdayaketikadiperhadapkandenganpolemikhukum yang mengundang multi-tafsir.Padahalazaspradugatakbersalahseharusnyatidakbolehbermaknaganda.Karenainiadalahprinsipdanazashukum.
Namunkenyataannyaparapenegakhukumseringkalimengabaikantentanghak-hakasasisisubyekhukumsesuaikedudukan HAM yang seharusnyaperludilindungi.Karenaazaspradugatakbersalahselainselainmelindungihak-hakasasisisubyekhukum, jugaberkaitaneratdenganmartabatdankehormatan yang melekatpadadiriseseorangdan/ataubadanhukumtertentu.
Padahal, yang namanyapersoalanpolitikdanhukumharussejalandansenafas, apalagiketika proses keadilanharusditegakkan di negarademokrasitermasuk Indonesia.
Di sinilahpentingnyakitamerujukpada KUHP Pasal 1 ayat (1) yang dikenalsebagaiprinsiplegalitas.Iniberkaitandengankeadilandankepastianhukum.Bahwasuatuperbuatantidakdapatdipidanakecualiberdasarkankekuatanketentuanperundang-undanganpidana yang telahada.
Karenadalamranahhukumkitatidakbolehmencari-carikesalahan, apalagikalauhanyasekadar jargon-jargon politik.Jadiseseorang yang berpotensibersalahmakasudahadakekuatanketentuanhukum yang memayunginya.Inipentingkarenamenyangkutmartabatparasubyekhukum di negarakita yang kononsudahdemokratisitu.
KasusnyataterlihatjelasbagaimanaparaanggotaPansus DPR dalammengelolakasus Bank Century.Dalamkasusini, soalkedudukanhukumpositifseakandiabaikandantunduk di ranahpolitik.Benarkahpolitikadalahpanglimaketikaberhadapandenganhukum?
Padahaldalamdiskusi yang diselenggarakanoleh Jakarta Lawyers Club (JLC), MenteriHukumdan HAM Patrialis Akbar sebagainarasumbermengatakanbahwahukumlah yang seharusnyamenjadipanglima di negarademokrasi. Sehinggatitik-tekannyaadalahobyektifitashukum.Sekaligusprasyaratsebagainegarademokrasi yang menghargaisupremasihukum.
MenurutMr PM TrapmansebagaimandikutipolehSuryonoSutarto SH, seorangterdakwatentuakansangatmendorongkeadilandalamsubyektifitasindividunya. Sehinggaseorangpenasehathukumatauadvokatharusbertindakataskepentinganhukumterdakwa.Meskitetapharusmengagaobyektifitashukum.
SebaliknyaJaksa, PenuntutUmum, menyandarkankepentingannegaradanmasyarakatmeskipunjugatetapmenempatkanobyektifitashukum di ataskepentingan yang lain.
Sedangkan Hakim harusmempertimbangkanposisiobyektifterdakwameskipunjugatidakbolehterlepasdariobyektifitashukum.Dengandemikian, Hakim bisamempertimbangkankepentinganhukumterdakwadankepentinganhukumbaginegaradanmasyarakat.‘Eenobjectievebeoordeling van eenobjektievepositie.Jadikeadilanituadalahsebagaikeseimbanganantaranilai-nilaiobyektifdannilaisubyektif.
Berarti proses hukumadalahmerupakan proses mencarikeseimbanganantarakepentingannegaradanmasyarakatpadapihak lain. Jadi, yang pentingadalahsoalmartabat-hakat, sekaliguskedudukanterdakwa, bahkansubyekhukum yang telahterpidana.
Makaitu, betapakrusialnyapenegakanhukum di tanah air, ketikaranahpolitikmendominasisuatukasushukum.Sehinggaistilahkriminalisasimenjaditakterelakkan, khususnyadalamkasus Bailout Bank Century.
Kasusinitidakjelasmanaunsur-unsurobektifdansubyektifdari proses hukumnyasebagaimanadijelaskan di atas. Makasangatlahpentingmasyarakatperlumendorongprinsip pro justiciadalamranahpolitik.Artinya, kesewenang-wenanganpolitikparapolitisipartaidan DPR harusdipatahkanmelaluiobyektifitashukum yang memayungikeberadaanwarganegarasebagaisubyekhukum.
Inilahtantanganbagiparaadvokatdanpengacarauntukmendudukkandanmenegakkankembalinilai-nilai yang sudahterlalujauhbergeser yang hakekatsebenarnya. Apa yang bergeser? Yaituketikakepentinganpolitiktelahmengorbankanperlindunganhukumbagiwarganegaraatausubyekhukum.
SOURCE ; Undrizon, DirekturDivisiHukumdanAdvokasi Global Future Institute(GFI), danPraktisiHukum