POLSEK SUNGAI TABUK TANGKAP PENGGUNA NARKOBA

DUA TERSANGKA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOBA JENIS SHABU -SHABU BERHASIL DIAMANKAN OLEH JAJARAN POLSEK SUNGAI TABUK

Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Samsu Darsono mengungkapkan keberhasilan mereka menagkap kedua orang tersangka penmgedar dan pengguna shabu tersebut tidak terlepas dari laporan masyarakat. Tersangka masing-masing berinisial DI dan UN tertangkap dengan barang bukti shabu-shabu seberat 0,25 gram. Keduanya diamankan pada selasa 8 mei 2012 sekitar pukul 03.00 wita di desa sungai tabuk keramat,kecamatan sungai tabuk, Kabupaten Banjar . Dan menurutnya saat dialkukan penangkapan tidak ada perlawanan dari kedua tersangka .

Penangkapan terhadap pengguna dan penggedar barang haram tersebut, membenarkan pernyataan Kapolres Banjar AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo ,bahwa mustahil tidak ada peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polsek Sungai Tabuk, sebab menurutnya Kabupaten Banjar peringkat kedua dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba diKalimantan Selatan setelah kota Banjarmasin. Pernyataan Kap[olres tersebut disampaikannya pada saat kunjungan kerja di Polsek Sungai Tabuk Beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sungai Tabuk Samsu Darsono lebih jauh mengatakan, kasusnya masih terus dikembangkan dan didalami hingga menjadi lebih terang keterlibatan kedua orang tersangka atau ada pihak lain yang bisa dijadikan tersangka baru. Keduanya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Samsu Darsono mengatakan polisi adalah mitra masyarakat dan ia menghimbau agar masyarakat dan polisi terus bekerjasama untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib ditengah masyarakat.