Pledoi adalah......

Pledoi Atau Pembelaan
Pekerjaan seorang advokat adalah seluas kehidupan manusia itu sendiri (Nico Ngani, dalam buku: Mencari Keadilan, karangan: Jeremias Lemek).Maksudnya pekerjaan advokat itu sangat banyak dan luas,yaitu mulai dari lahir sampai mati pasti berurusan dengan masalah hukum. Dan, yang berkompeten untuk menangani masalah-masalah hukum menyangkut kehidupan manusia yang sangat kompleks itu kita membutuhkan advokat yang profesional, hakim yang profesional, jaksa yang profesional dan polisi yang profesional. Advokat sebagai orang yang profesional di bidang hukum, sudah seharusnya dia menguasai lawyer skills, yang selalu berhubungan dengan bidang tugasnya. Misalnya, memberikan advice, membuat surat kuasa, membuat pledoi, membuat gugatan, membuat memori banding/kasasi, membuat kontrak, membuat legal audit, membuat legal opinion, dan lain-lain.

Salah satu lawyer skills yang harus dikuasai oleh seorang advokat dalam membela perkara pidana,yang akan dibahas dan juga akan diberikan contoh-contoh dalam buku ini, adalah bagaimana membuat pledoi atau pembelaan. Kata “pledoi” itu berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, Kamus Hukum, 1973). Pledoi merupakan upaya terakhir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai buktibukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, upaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri. Source:net