PERDA TENTANG BARISAN PEMADAM KEBAKARAN DI BANJARMASIN

Barisan pemadam kebakaran atau bpk yang ada dibanjarmasin sesuai perda nomor tiga belas tahun 2008 dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat diluar wilayah kelurahannya berada.

Kepala seksi kedaruratan dan logistik badan penaggulangan bencana daerah kota banjarmasin HM.Syahrani kepada wartawan mengatakan, anggota barisan pemadam kebakaran/BPK dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat yang berada diluar wilayah kelurahannya . larangan tersebut sudah jelas dicantumkan pada perda nomor 13 tahun 2008 tentang pembagian tugas dan penarikan sumbangan dari masyarakat oleh BPK. dan jika masih ada anggota BPK yang masih meminta sumbangan diluar wilayah tersebut , maka akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan dan tidak mustahil sampai kami berikan sanksi kepada BPK yang menaunginya,berupa pencabutan izin operasi.

Syahrani lebih jauh mengungkapkan ,selama ini mereka melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh BPK yang ada di Kota Banjarmasin. Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan jumlah anggota BPK yang meminta sumbangan diluar wilayah tersebut semakin berkurang. Tetapi ia tidak menampik jika masih ada praktek meminta sumbangan yang tidak dibenarkan itu tetap saja terjadi.