PEMBEBASAN LAHAN BANDARA SYAMSUDINNOR DAN MASALAHNYA


Bandara Syamsudinnor akan diperluas untuk dijadikan bandara bertaraf internasional. Untuk melaksanakan hal tersebut pihak pengelola PT. Angkasa Pura harus membebaskan lahan disekitar lokasi bandara yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat.
Dalam Upaya membebaskan lahan yang dikuasai dan dimiliki masyarakat PT. Angkasa Pura dibantu atau diwakili oleh Pemerintah Kota setempat, yaitu Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Tim Sembilannya. Namun setelah lama berjalan Tim Sembilan ini tidak berhasil membujuk masyarakat untuk menjual lahan yang mereka miliki. Menurut masyarakat Tegal Arum ,harga yang dipatok oleh Tim Sembilan atas tanah mereka sebesar Rp 225 ribu /meter untuk lahan kosong, Rp 370 ribu/meter untuk pemukiman terlalu murah. Sebab diberbagai daerah yang terjadi pembebasan lahan untuk keperluan bandara PT. Angkasa Pura selalu bayar diatas harga Rp 1 juta rupiah.

Menurut salahsatu tokoh masyarakat Tegal Arum yang lahannya termasuk yang akan dibebaskan ,disamping harga yang dipatok Tim Sembilan tersebut murah, mereka juga dibebankan pajak atas pembebasan lahan tersebut sebesar 10%. “ Semula istilah ganti untung seperti yang dipakai oleh Tim Sembilan, kini istilah tersebut mereka rubah menjadi ganti rugi, dan ini membuat masyarakat jadi bingung ,“ tandas tokoh masyarakat Tegal Arum yang tidak bersedia namanya disebutkan.

Tidak sedikit masyarakat Tegal Arum yang tanahnya akan dibebaskan untuk perluasan bandara Syamsudinnor ini yang menuding ada makelar dalam kasus ini. Sebab menurut mereka sebaiknya pihak pembeli, yaitu PT.Angkasa Pura sebaiknya bertemu langsung dengan penjual/pemilik lahan dan bukan melalui pihak ketiga yang punya kepentingan atau agenda sendiri.

Persoalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum memang sering ada banyak masalah. Tetapi yang jelas dan paling sering terjadi masalah nilai harga lahan yang tidak selesai. Sebab masyarakat pemilik lahan ingin harga yang lebih baik, sementara pemerintah punya harga sendiri. Apalagi dengan terbitnya Undang –Undang Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang pembebasan lahan untuk kepentingan umum, disitu kewenangan untuk pembebasan lahan tidak lagi pada pemerintah daerah,tetapi pada Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Kini tinggal kearifan semua pihak agar pembangunan sarana untuk kepentingan umum betul-betul dapat terlaksana tanpa merugikan pihak yang lain.