Barisan Pemadam Kebakaran  atau BPK yang ada dibanjarmasin sesuai perda nomor 13 tahun 2008 dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat  diluar wilayah kelurahannya 
Kepala Seksi Kedaruratan Dan Logistik  Badan  Penaggulangan Bencana  Daerah Kota Banjarmasin , H Muhammad Syahrani , mengatakan  anggota barisan pemadam kebakaran/BPK dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat yang berada diluar  wilayah kelurahannya. 
Larangan tersebut  sudah jelas  dicantumkan pada perda nomor 13tahun 2008 , tentang pembagian tugas dan  penarikan  sumbangan dari masyarakat oleh BPK.  Jika masih ada  anggota bpk yang masih meminta sumbangan diluar wilayah  tersebut , maka akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan dan tidak mustahil sampai kami berikan sanksi kepada  bpk yang menaunginya, berupa pencabutan izin operasi.