PEMADAM KEBAKARAN DI BANJARMASIN DILARANG MEMINTA SUMBANGAN DI LUAR WILAYAH KELURAHANNYA

Barisan Pemadam Kebakaran atau BPK yang ada dibanjarmasin sesuai perda nomor 13 tahun 2008 dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat diluar wilayah kelurahannya
Kepala Seksi Kedaruratan Dan Logistik Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Banjarmasin , H Muhammad Syahrani , mengatakan anggota barisan pemadam kebakaran/BPK dilarang meminta sumbangan kepada masyarakat yang berada diluar wilayah kelurahannya.

Larangan tersebut sudah jelas dicantumkan pada perda nomor 13tahun 2008 , tentang pembagian tugas dan penarikan sumbangan dari masyarakat oleh BPK. Jika masih ada anggota bpk yang masih meminta sumbangan diluar wilayah tersebut , maka akan kami berikan teguran kepada yang bersangkutan dan tidak mustahil sampai kami berikan sanksi kepada bpk yang menaunginya, berupa pencabutan izin operasi.