Komisi satu DPRD kabupaten Banjar diklat selama dua hari untuk mendalami undang undang nomor dua tahun 2012 tentang tata ruang dan tata wilayah yang baru diterbitkan pemerintah.
pentingnya rencana tata ruang dan tata wilayah/ RTRW di kabupaten banjar diharapkan tidak bertentangan dengan undang undang nomor dua tahun 2012 yang baru diterbitkan pemerintah.Untuk itu DPRD kabupaten banjar,khususnya komisi satu mengikuti diklat tentang hal tersebut dikementerian dalam negeri jakarta.
Ketua DPRD kabupaten banjar, H.Muhammad Rusli,mengatakan diklat dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri agar komisi satu bisa memahami lebih dalam maksud undang undang nomor dua tahun 2012 yang baru saja diterbitkan,agar tidak terjadi kesalahan dalam rencana tata ruang dan wilayah di daerah.
H.Muhammad Rusli ,mengungkapkan undang undang nomor dua tahun 2012 tujuannya adalah pengadaan atau penyediaan tanah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat atau kepentingan umum