Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.


Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.

Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
Bab IV - Tentang perkawinan
Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
Bab VII - Tentang perjanjian kawin
Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
Bab XVI - Tentang pendewasaan
Bab XVII - Tentang pengampuan
Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran



Buku Kedua - Benda/Barang

Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.

Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
Bab III - Tentang hak milik
Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
Bab V - Tentang kerja rodi
Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
Bab VII - Tentang hak numpang karang
Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
Bab X - Tentang hak pakai hasil
Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
Bab XIII - Tentang surat wasiat
Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
Bab XX - Tentang gadai
Bab XXI - Tentang hipotek



Buku Ketiga - Perikatan

Buku mengatur tentang perikatan (verbintenis). Maksud penggunaan kata “Perikatan” disini lebih luas dari pada kata perjanjian. Perikatan ada yang bersumber dari perjanjian namun ada pula yang bersumber dari suatu perbuatan hukum baik perbuatan hukum yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) maupun yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwarneming). Buku ketiga tentang perikatan ini mengatur tentang hak dan kewajiban yang terbit dari perjanjian, perbuatan melanggar hukum dan peristiwa-peristiwa lain yang menerbitkan hak dan kewajiban perseorangan.

Buku ketiga bersifat tambahan (aanvulend recht), atau sering juga disebut sifat terbuka, sehingga terhadap beberapa ketentuan, apabila disepekati secara bersama oleh para pihak maka mereka dapat mengatur secara berbeda dibandingkan apa yang diatur didalam BW. Sampai saat ini tidak terdapat suatu kesepakatan bersama mengenai aturan mana saja yang dapat disimpangi dan aturan mana yang tidak dapat disimpangi. Namun demikian, secara logis yang dapat disimpangi adalah aturan-aturan yang mengatur secara khusus (misal : waktu pengalihan barang dalam jual-beli, eksekusi terlebih dahulu harga penjamin ketimbang harta si berhutang). Sedangkan aturan umum tidak dapat disimpangi (misal : syarat sahnya perjanjian, syarat pembatalan perjanjian).

Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
Bab V - Tentang jual-beli
Bab VI - Tentang tukar-menukar
Bab VII - Tentang sewa-menyewa
Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
Bab IX - Tentang badan hukum
Bab X - Tentang penghibahan
Bab XI - Tentang penitipan barang
Bab XII - Tentang pinjam-pakai
Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
Bab XVII - Tentang penanggung
Bab XVIII - Tentang perdamaian

Buku Keempat – Pembuktian dan Kedaluwarsa

Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa. Hukum tentang pembuktian tidak saja diatur dalam hukum acara (Herzine Indonesisch Reglement / HIR) namun juga diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Didalam buku keempat ini diatur mengenai prinsip umum tentang pembuktian dan juga mengenai alat-alat bukti. Dikenal adanya 5 macam alat bukti yaitu :

a. Surat-surat
b. Kesaksian
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah

Daluwarsa (lewat waktu) berkaitan dengan adanya jangka waktu tertentu yang dapat mengakibatkan seseorang mendapatkan suatu hak milik (acquisitive verjaring) atau juga karena lewat waktu menyebabkan seseorang dibebaskan dari suatu penagihan atau tuntutan hukum (inquisitive verjaring). Selain itu diatur juga hal-hal mengenai “pelepasan hak” atau “rechtsverwerking” yaitu hilangnya hak bukan karena lewatnya waktu tetapi karena sikap atau tindakan seseorang yang menunjukan bahwa ia sudah tidak akan mempergunakan suatu hak.

Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
Bab IV - Tentang persangkaan
Bab V - Tentang pengakuan
Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya




Source : wikisource