BECAK MOTOR DILARANG DI KOTA BANJRAMASIN

Becak Motor dilarang beroperasi di jalan negara atau jalan Provinsi di Kota Banjarmasin sebab dapat membahayakan pengguna jalan yang lain dan tidak tepat peruntukkannya.

Kaurmintu Satlantas Polresta Banjarmasin Aiptu Bambang HW mengatakan keberadaan becak yang dirubah menjadi becak motor di wilayah hukum polresta banjarmasin masih sedikit, tetapi pihaknya sudah memberikan teguran dan tindakan persuasif lainnya agar mereka tidak lagi menggunakan becak motor tersebut di jalan raya di Kota Banjarmasin