POKOK KAJIAN YURISPRUDENSI

- Logika hukum - Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum) -
Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan) -

Axiologi (penentuan isi dan nilai)
Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif) Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
1• Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi) • Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
2• Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
3• Lex positive (hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci Aliran positivisme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi.
Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif) Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
1 • Hukum tertulis atau hukum positif Hukum posistif atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu. Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2• Hukum tidak tertulis - Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait - Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat - Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut. - Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka -
Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)

1• Keadilan Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
- Distributive, yang didasarkan pada prestasi -
Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa -
Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya -
Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif -
Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang

• Kepastian Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum.
Dalam hal ini mengandung arti : - Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
- Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
- Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
- Hukum itu bersifat dogmatic.
• Kegunaan Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.