Pemakai Shabu 1 Gram Kebawah Bisa di Bebaskan

Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010 yaitu tentang penempatan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga medis dan rehabilitasi sosial sangat masuk akal. Dalam Surat Edaran itu diatur jika pemakai tertangkap tangan dan didapati sabu seberat 1 gram, ekstasi 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram, daun koka 5 gram, meskalin 5 gram, dan lain-lain.

Surat edaran dari mahkamah agung tersebut diperkuat oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia SPatrialis Akbar melalu pernyataan sbb: “Bahwa pengguna atau pecandu narkoba ketika tertangkap tangan dan kedapatan barang bukti seberat 1 gram atau dibawah 1 gram maka Ia akan dibebaskan dari proses hukum dan akan diarahkan ke panti-panti rehabilitasi,” ungkap Patrialis Akbar, di Jakarta (http://www.napzaindonesia.com/pemerintah-tidak-akan-penjarakan-pengguna-napza-1gram-kebawah.html)

“Keputusan Menkumham ini merujuk pada PP No 25 dan UU No 35 tahun 2009 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), akan tetapi yang perlu digaris-bawahi adalah hal tersebut hanya berlaku untuk pecandu shabu-shabu.” jelas Sumirat,Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) .

Namun yang terjadi di lembaga Peradilan tidak demikian. Sebab tidak sedikit aparat penegak hukum yang tidak memperdulikannya. Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya pengguna Narkoba yang seperti dimaksud surat edaran tersebut harus menjalani sidang dan di kenakan pasal 112 dan 114.