ANGGOTA FRAKSI PPP DPRD BANJAR LAKUKAN TINDAKAN PREMANISME

Martapura. Anggota DPRD merupakan seorang yang terhormat, ternyata bertulak belakang terhadap diri Muaddin anggota DPRD Banjar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), telah melakukan perkara tindak pidana Penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, seorang ustazd Abdul Malik Ilyas terjadi di tengah pasar depan Ponsel Abdul Hadi, Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu 07 September 2011.

H Hamidun Hamid seorang tokoh masyarakat Sambung Makmur, sangat menyayangkan dengan sikap seorang yang terhormat telah melakukan perbuatan keji yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPRD, katanya Jum`at (17/2).

“Seharusnya seorang yang terhormat tersebut bisa menjaga sikap arogannya tersebut, kan Muaddin itu anggota dewan, masa bisa dengan mudahnya bersikap premanisme seperti itu” cetus Midun panggilan akrabnya.

Lanjut Hamidun menututurkan, “Sungguh perbuatan itu sangat tidak terpuji, dan yang seharusnya beliau itu seorang wakil dari kami, kok sampai tidak habis pikir telah tega melakukan penganiayaan terhadap seorang tokoh masyarakat, ustazd lagi,” ujar Midun dengan nada keras.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH, seorang Pemerhati Hukum angkat bicara, “Selama ini opini masyarakat hukum ituterkesan tajam kebawah dan tumpul keatas. Dari itu jangan sampai hanya seorang anggota Dewan hukum di Kabupaten Banjar ini mandul jadinya,” ujar Badrul.

“Kita lihat fakta dimasyarakat bawah seseorang melakukan tindak pidana melanggar pasal 351 atupun 352 pelakunya langsung ditahan penjara, sedangkan kasus penganiayaan terhadap seorang ustazd ini pelakunya hanya dikenakan tahanan kota saja, sungguh hal ini tidak adil,” tegas Badrul kepada beberapa wartawan.

Senada dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) Aspihani Ideris, S.AP, MH dalam kesempatannya juga mengingatkan, “Sangat di sayangkan sekali, seorang Anggota Dewan yang terhormat berbuat keji sedemikian itu, sungguh perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan Muaddin ini,” katanya.

Lanjut Aspihani Ideris, Seharusnya seorang anggota Dewan itu memberikan contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat, bukannya berbuat dan bertindak prilaku preman seperti itu, hal demikian sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang yang terhormat demikian, ujar Aspihani.

Aktivis yang satu ini merasa terpanggil dan berkewajiban untuk membantu kaum yang lemah, agar suprimasi hukum dapat berjalan dengan adil di wilayah hukum Kabupaten Banjar ini, terangnya dengan nada penuh harap agar di dengar oleh pejabat hukum yang berwenang.

“Memang kalau kita melihat dari kacamata hukum perbuatan itu hanya tindak pidana ringan, akan tetapi kita melihat pelakunya seorang anggota Dewan, seorang yang seharusnya memberikan contoh yang baik, dari sinilah saya menilai bahwa kasus ini merupakan salah satu kasus besar,” tegas Aspihani Ideris.

Aspihani Ideris berharap, penuntutan pidananya mengacu kepasal 351 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, bukan mengarah kepasal 352 ayat 1 dengan ancaman hanya 3 bulan penjara. Kalau mengacu ke pasal 352 ayat 1 saya rasa itu sebuah pencorengan terhadap konstitusi hukum di daerah kita ini, dan otomatis si pelaku dapat bebas dari jeratan hukuman penjara, ujar Aspihani.

Aspihani beranggapan selama ini penanganan dan penegakan hukum dimata masyarakata terkesan tebang pilih, jikalau penegak hukum bisa memenjarakan Muaddin, maka ini sebuah pencitraan bagi penegak hukum itu sendiri, tuturnya seraya menutup pembicaraan.

Sementara itu, Abdul Malik Ilyas seorang korban penganiayaan tersebut miminta, ia selaku korban mengharapkan penagakan hukum yang benar dan adil walaupun pelakunya seorang pejabat. Menurutnya, hal tersebut sangat penting guna mewujudkan komitmen pemerintah pusat khususnya dalam penegakan hukum di Kabupaten Banjar, ujarnya.

Lebih lanjut Abdul Malik mengungkapkan, “Saya mengharapkan Jaksa Penuntut Umum tentunya dari Kejari Martapura bisabenar-benar menuntutnya dengan pidana yang setimpal, karena kan juga JPU berperan penting dalam penegakan supremasi hukum,”ungkap Malik.

“Kejadian itu sangat cepat dan sangat tidak saya duga sama sekali, ketika itu baju saya ditarik oleh Muaddin hingga kancing baju saya lepas, dan kemudian ia memukul saya dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangannya mengepal atau menggenggam sebanyak 5 kali pukulan tepat kena pelipis kepala sebelah kanan saya” ungkap Abdul Malik. (Abau)