Anggota DPRD Tidak Punya Hak Dapat Mobil Dinas

"pemberian fasilitas Kendaraan Dinas hanya bisa diperuntukkan bagi unsur pimpinan dewan dan komisi.Ketidakberhakan anggota DPRD menerima mobil dinas, diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2004,"Ujar Aspihani Ideris,MH Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat kalimantan di Banjarmasin(18/2/12). Aspihani memberikan komentar tersebut saat ditanya tentang masih adanya anggota DPRD di Kabupaten/kota di Kalsel yang menikmati Mobil Dinas dan diduga melanggar PP Nomor 37 Tahun 2005.

"Mestinya anggota dewan yang terhormat memberikan contoh atau teladan yang juga terhormat dengan tertib hukum dan aturan.unsur pimpinan fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan, seperti diatur dalam PP 37 Tahun 2005,apalagi hanya seorang anggota dewan biasa,"tambahnya Aspihani.Dan contoh itu ia perlihatkan ketika ia menjadi anggota DPRD Banjar dengan mengembalikan mobil Dinas,padahal saat itu ia Ketua Komisi.


.