DPRD REKOMENDASIKAN PENUTUPAN AKTIVITAS TAMBANG PT TIA

BATULICIN. Permasalahan pertambangan yang di garap oleh PT Tunas Inti Abadi (PT TIA) yang terdapat di daerah Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu dalam sebuah rapat gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu, Danlanal Tanah Bumbu, Ketua Pengadilan Tanah Bumbu, Instansi terkait, pihak perusahaan PT Tunas Inti Abadi (PT TIA), para pemegang kuasa pemilik lahan, petinggi LSM-LSM dan tokoh-tokoh masyarakat, di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu hari ini, Sabtu 28 Januari 2012.

Dalam rapat membahas menyangkut penyelesaian lahan yang di tambang oleh PT TIA, pada kesempatan itu pihak perusahaan menyampaikan sebuah penawaran akan membayarkan bentuk tali asih kemasyarakat pemilik lahan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan, namun berbagai pertimbangan, maka kami menolaknya, ucapnya Abdullah Audah salah seorang penerima kuasa dari pemilik lahan tambang tersebut di sela-sela rapat gedung dewan, Sabtu 28 januari 2011.

Abdullah Audah yang juga seorang tokoh masyarakat Tanah Bumbu ,mengungkapkan dengan bentuk tali asih yang mau ditawarkan pihak PT TIA itu kami anggap itu sebuah bentuk santunan belaka, jujur kami disini tidak meminta-minta, kami menuntut hak dari kami sendiri, ujar Audah.

Lanjut Audah panggilan akrabnya, dengan tawaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan itu jelas merupakan sebuah kebijakan legal iksternal dari PT TIA saja, sementara para petinggi-petinggi PT TIA yang sebenarnya itu kemungkinan besar tidak mengetahuinya,seyogyanya selama aktivitas penambangan PT TIA berjalan, maka selama itupula seakan-akan di anggap tidak ada bermasalah, cetusnya.

Abdullah Audah yang juga mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Tanah Bumbu Periode 2004-2009 itu menututurkan, kami memohon kepada DPRD Tanah Bumbu agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tanah Bumbu untuk penghentian sementara kegiatan penambangan oleh PT TIA itu, tegasnya.

Fajar Syahrani salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI-P dalam rapat tersebut langsung menanggapi positif tanggapan Abdullah Audah ini, “ Saya sangat mendukung apa yang diminta salah seorang tokoh masyarakat ini,” pungkas Fajar.

“hasil dari rapat ini kami selaku DPRD Tanah Bumbu, disaat ini juga memohon kepada Ketua DPRD Tanah Bumbu untuk memutuskan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan tambang tersebut, tegas Fajar dengan nada keras, dan di Amini oleh anggota Dewan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA, SE, MH mengungkapkan, kami DPRD Tanah Bumbu hari ini juga (Sabtu 28 Januari 2012) kami akan memberikan rekomendasi yang di minta masyarakat pemilik lahan tersebut, kami sebagai wakil dari masyarakat tentunya merupakan sebuah kewajiban untuk memperjuangkan dari aspirasi masyarakat ini, ujar Supiansyah.

“Rekomendasi tersebut kami tujukan ke Bupati Tanah Bumbu untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT TIA dari tanggal dikeluarkan surat ini, serta meminta pihak PT TIA menyelesaikan permasalahan dengan pemilik lahan dalam tempo waktu terhitung satu bulan,” tegas Supiansyah vokalis dari Fraksi PDI-P ini.

Lanjut Supiansyah, “Apabila dalam kurun waktu satu bulan pihak PT TIA tidak bisa menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan masyarakat pemilk lahannya, maka SIUP PT TIA (Tunas Inti Abadi) akan di cabut”, tegasnya.

Supiansyah juga mengharapkan dan meminta kepada masyarakat untuk bisa menahan diri dan menjaga ketertiban serta menarik diri dari lokasi tambang, selain itu pula kami meminta juga kepada Kapolres Tanah Bumbu untuk dapat mengamankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Tanah Bumbu nantinya, cetusnya dengan penuh harap.

Kami hari ini juga akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara kegiatan tambang PT. TIA, ucapnya Ir. R. Dwidjono, PHS, Kepala Dinas/Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang Kabupaten Tanah Bumbu di sela-sela rapat dewan tersebut, Sabtu 28 Januari 2012.

Lanjut Dwidjono, perusahaan sebelum melakukan aktivitas penambangan terlebih dahulu berkewajiban menyelesaikan seluruh hak hak atas lahan tersebut dan silahkan saja batubara yang ada di stockpile milik PT TIA itu untuk melakukan penjualannya, ujarnya.

Aspihani Ideris, S.Ag, S.AP, MH, Direktur Eksekutif, Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), angkat bicara ketika diwawancarai oleh beberapa wartawan “Saya menilai keputusan yang di ambil oleh Legeslatif dan Eksekutif Tanah Bumbu ini merupakan sebuah kebijakan yang pantas dapat acungan jempol,” ujar Aspihani.

“Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tanah Bumbu Nomor : 540/019/DPRD-TB dan surat rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Nomor : 545/048/PU/TAMBEN/2012 merupakan sebuah fakta dilapangan bahwa mereka itu benar-benar peduli dengan masyarakatnya” ujar Aspihani Ideris.

Lanjut Aspihani Ideris menututurkan bahwa, penawaran yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan berupa bentuk tali asih untuk masyarakat pemilik lahan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) perbulan,dalam rapat membahas menyangkut penyelesaian lahan tambang itu, merupakan sebuah resfon baik bagi perusahaan tersebut, namun angka yang disudurkan oleh perusahaan itu masih kurang seperti yang diharapkan oleh masyarakat, pungkasnya.

Idealnya angka yang pantastis itu sekitar Rp.6 milliar (Enam Milliar Rupiah) kata Aspihani Ideris, supaya pembagian angka-angka tersebut kemasyarakat pemilik lahan bisa penyesuaian juga dengan hak-hak yang sebenarnya, ungkapnya. (Abau)