LPSK Gagal Melindungi Nazaruddin

Dengan Alasan Bahwa Nazaruddin sudah berstatus terdakwa ,LPSK Tidak dapat lagi meempatkannya dalam Perlindungan saksi dan korban. Inilah salah satu kelemahan undang-undang yang bisa dijadikan alasan bagi LPSK untuk menolak seseorang dalam perlindungannya.